Komisi X DPR Minta PPDB Jakarta Diulang, FSGI: Bikin Kisruh!

Komisi X DPR Minta PPDB Jakarta Diulang, FSGI: Bikin Kisruh!
Sejumlah orang tua murid menolak PPDB DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi dan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekomendasi Komisi X DPR RI yang meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun Ajaran 2020/2021 diulang dinilai akan menimbulkan polemik baru.

Pasalnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bagi anak-anak yang sudah diterima lewat jalur zonasi.

"Kami sangat kecewa dengan rekomendasi yang diputuskan Komisi X DPR-RI bersama perwakilan orang tua siswa untuk membatalkan Pedoman Juknis PPDB DKI No 501 tahun 2020. Artinya, akan ada PPDB ulang jalur zonasi," kata Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim dalam pesan elektroniknya, Selasa (30/6).

Satriwan melanjutkan, permasalahannya adalah anak yang sudah diterima jalur zonasi mau diapakan.

Tentu konsekuensi hukumnya adalah mereka yang sudah diterima tersebut juga dibatalkan. Jika pembatalan terjadi, maka ke depannya akan ada potensi konflik horisontal antar orang tua yang anaknya diterima via jalur zonasi dengan anaknya yang tidak diterima jalur zonasi.

"Keputusan DPR meminta PPDB DKI diulang, bikin kondisi makin Kisruh karena tidak memikirkan dampak bagi orang tua yang anaknya sudah diterima via jalur zonasi," tegasnya.

Mengacu pada data dari Dinas Pendidikan DKI, bahwa siswa yang telah diterima via jalur zonasi di jenjang SMP negeri sebanyak 31.011 siswa.

Sdangkan jenjang SMA Negeri sebanyak 12.684 siswa. Jika dibatalkan, tentu para calon peserta didik tersebut akan semakin cemas dan depresi, sehingga menimbulkan konflik dan diskriminasi yang baru.

Dinas Pendidikan DKI memutuskan untuk memperpanjang masa PPDB jalur zonasi dan membuka jalur zonasi berbasis Bina RW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News