Komisi X DPR RI Dorong Dana Olahraga 2 Persen APBN Dalam RUU SKN

Komisi X DPR RI Dorong Dana Olahraga 2 Persen APBN Dalam RUU SKN
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendorong alokasi dana olahraga sebagai mandatory spending sebesar dua persen dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan keinginannya agar ada alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional.

“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olahraga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasikan dana olahraga sebesar dua persen dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan,” ujar Syaiful Huda dalam rilis yang diterima jpnn.com.

Syaiful Huda menjelaskan tambahan dana olahraga ini memastikan adanya ruang transisi pembinaan olahraga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun industri.

“Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olahraga nasional,” ujar Huda.

Huda mengungkapkan saat ini potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri harus dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, hingga dukungan sarana prasarana.

Masalahnya saat ini di Indonesia pengelolaan olahraga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonomi yang ada di dalamnya tidak bisa optimal.

“Maka dukungan dana olahraga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan,” ujar Huda.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong adanya dana olahraga sebagai mandatory spending sebesar 2 persen dalam RUU SKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News