Komisi X DPR RI Dorong Dana Olahraga 2 Persen APBN Dalam RUU SKN

Komisi X DPR RI Dorong Dana Olahraga 2 Persen APBN Dalam RUU SKN
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com.

Menurut Huda, selain mendorong adanya mandatory spending dana olahraga, pihaknya ingin mendorong pengaturan e-sports atau olahraga berbasis teknologi dalam RUU SKN.

Dengan adanya pengaturan tersebut maka bisa dipastikan e-sports diakui sebagai salah satu cabang olahraga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabor lainnya.

“Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olahraga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa menjadi masa depan industri olahraga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sports bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” kata Huda.

Politikus asal PKB itu juga menambahkan dalam RUU SKN, pihaknya memberikan sorotan untuk kesejahteraan mantan atlet dan yang masih aktif.

Menurut dia, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN perlu dengan mengatur beberapa pasal-pasal seperti olahragawan sebagai profesi, adanya jaminan sosial serta penghargaan olahraga.

“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” katanya.

Lebih jauh Huda memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial yang akan diatur dalam RUU SKN.

Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga, pengaturan suporter, hingga hadirnya lembaga arbitrase.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong adanya dana olahraga sebagai mandatory spending sebesar 2 persen dalam RUU SKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News