Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga
Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB

Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
"Hukum di Indonesia, banyak yang gak bener kok. Ada yang salah dibenarkan dan yang benar malah disalahkan. Karena itu tinggal kemampuan Telkom dan Telkomsel untuk berusaha agar putusan Mahkamah Agung bisa memenangkan Telkomsel," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang menambahkan, perlu adanya revisi UU Kepailitan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Kasus Telkomsel menjadi salah satu contoh tidak sesuai lagi UU Kepailitan dengan kondisi sekarang. Jangan sampai aset negara kita satu per satu hilang karena kalah di pengadilan," tandasnya.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.
Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan