Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim
Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga
Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB
"Hukum di Indonesia, banyak yang gak bener kok. Ada yang salah dibenarkan dan yang benar malah disalahkan. Karena itu tinggal kemampuan Telkom dan Telkomsel untuk berusaha agar putusan Mahkamah Agung bisa memenangkan Telkomsel," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang menambahkan, perlu adanya revisi UU Kepailitan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Kasus Telkomsel menjadi salah satu contoh tidak sesuai lagi UU Kepailitan dengan kondisi sekarang. Jangan sampai aset negara kita satu per satu hilang karena kalah di pengadilan," tandasnya.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.
Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif