PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda

PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda
PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda
TANGERANG - Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, menjelaskan, pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas hanya untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia.

"Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA)," katanya, dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (8/10).

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, maka penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Trisno menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I.

TANGERANG - Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, menjelaskan, pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News