Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU

Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari mengakui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) seharusnya digelar Selasa (7/9).

Namun, karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, kemudian fit and proper test calon anggota BPK itu diputuskan ditunda.

Ada tiga isu strategis yang dibahas dalam paripurna, di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.

Kemudian pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kami cancel pada besok (hari ini, red) jam 10 kami mulai. Kami berusaha besok sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK," kata Achmad.

Pada hari pertama fit and proper test besok, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK.

Setiap sesi diikuti tiga orang sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK.

Untuk hari kedua atau Kamis 9 September 2021, lanjut Hatari, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon.

Komisi XI berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News