Komisi Yudisial Bentuk Panel Pemeriksaan Hakim Sarpin

Komisi Yudisial Bentuk Panel Pemeriksaan Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Putusan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK menuai kontroversi di tengah masyarakat. Atas berbagai kontra yang muncul ini Komisi Yudisial (KY) pun langsung membentuk panel pemeriksaan perkara praperadilan tersebut. Hal itu merupakan respon KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi atas perkara itu.

"Kami sudah membentuk tim panel khusus untuk itu," ‎kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi  Kamis (19/2).

Taufiq mengungkapkan panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, ia mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin dalam perkara praperadilan itu.

Terkait dengan persidangan perkara praperadilan tersebut, kata dia, KY belum dapat memastikan apakah ada etika yang dilanggar oleh Sarpin. Pasalnya, data-data, termasuk pertimbangan putusan mesti ditelaah lebih dulu.

"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," tandas Taufiq. (flo/jpnn)

 


JAKARTA - ‎Putusan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK menuai kontroversi di tengah masyarakat. Atas berbagai kontra yang muncul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News