Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta

Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Komisi Kejaksaan pun buka suara terkait peradilan yang digelar Pengadilan Jakarta Timur itu.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta majelis hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.

Sejalan dengan itu, jaksa melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam program tangkap buron (tabur) ikut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.

Kelak, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di meja hijaukan.

“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita, Selasa (1/12).

Barita menyebut bahwa jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs.

Bisa saja jaksa mengajukan kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News