Komisioner KPU Sebut Usul Penundaan Pemilu tak Bisa Diwujudkan, Terbentur Konstitusi

Komisioner KPU Sebut Usul Penundaan Pemilu tak Bisa Diwujudkan, Terbentur Konstitusi
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut usul menunda Pemilu 2024 tidak bisa diwujudkan.

Pasalnya, konstitusi mensyaratkan pelaksanaan pemilu digelar lima tahun sekali.

Baca Juga: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak

Indonesia diketahui sudah melaksanakan Pemilu 2019. Mengacu aturan, pelaksanaan pemilu selanjutnya berlangsung pada 2024.

"Kan, dalam konstitusi disebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, persoalannya bukan sekadar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (24/2).

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu mengatakan ada kekosongan jabatan jika Pemilu 2024 diundur, yakni legislatif dan eksekutif akan berakhir pada Oktober 2024.

"Parlemen berakhir masa jabatan pada 1 oktober 2024, begitu pula presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 oktober 2024," ungkap Pramono.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengusulkan Pemilu 2024 bisa diundur maksimal dua tahun.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut usul menunda Pemilu 2024 tidak bisa diwujudkan karena konstitusi mensyaratkan pelaksanaannya lima tahun sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News