Komite I DPD RI: UU Pemda Belum Berjalan Optimal

Komite I DPD RI: UU Pemda Belum Berjalan Optimal
Gubernur NTT Victor B Laiskodat menerima Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten di aula kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11). Foto: Humas DPR RI

Selain itu, Yodep juga menekankan perlunya ada peningkatan Pembinaan dari Pemerintah terkait pengelolaan keuangan Desa oleh Pemerintah Desa agar tidak menjadi bumerang bagi Pemerintah Desa Sebagai akhir pertemuan, Senator Paul (sapaan akran Abraham Liyanto) menyatakan bahwa NTT merupakan daerah termiskin, terluar, tertinggal, adanya Dana Desa belum cukup mengangkat NTT dari kondisi di atas.

Selain itu, NTT juga termasuk daerah kepulauan yang memerlukan perhatian serius mengingat luasnya daerah laut sementara ketersediaan infrastruktur dan anggaran untuk mempercepat pembangunan di pulau-pulau tesebut sangatlah terbatas mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki APBD. Walupun demikiran, keberadaan Dana Desa cukup membantu desa-desa yang ada di NTT saat ini mencapai 3,3 trliyun dan 73 triliyun alokasi Dana Desa di APBN 2019.

Sebagai penutup, senator Djafar yang mewakili Komite I, menyatakan bahwa Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi salah satunya urusan Pemerintahan Daerah berkepentingan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mampu memberikan porsi yang berimbang dan berkeadilan bagi daerah demi terjuwudnya masyarakat Daerah yang sejahtera.(adv/jpnn)

Pelaksanaan UU Pemda masih belum dapat dijalankan optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan masih menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News