Komite I DPD RI: UU Pemda Belum Berjalan Optimal

Komite I DPD RI: UU Pemda Belum Berjalan Optimal
Gubernur NTT Victor B Laiskodat menerima Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten di aula kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11). Foto: Humas DPR RI

“Pembangunan fisik butuh material Galian golongan C agak kesulitan karena izin ada di Provinsi. Ketika ada rekanan yang melakukan pengambilan galian C dianggap sebagai melakukan tindakan illegal. Hal ini merugikan dan menghambat pembangunan di Daerah. Belum lagi adanya isu pungutan ketika akan mengambil material”.

Begitu juga kewenangan kehutanan, mengajukan pelepasan kawasan yang sekarang sudah menjadi kecamatan dan Desa, Pemda Kabupaten mengalami kesulitan. Kawasan hutan yang sulit dialihfungsikan sangat merugikan masyarakat yang sudah berkembang didaerah tersebut, padahal sudah tidak ada hutannya sehingga akan merugikan masyarakat dan pembangunan.

Senada dengan Gidion, Nikodemus menyatakan bahwa adanya ketetapan kawasan hutan sejak tahun 1980an terhadap sebagian besar tanah suku yang sudah ditempati secara turun temurun bahkan sampai sekarang menyulitkan Pemda Kabupaten untuk mengembangkan dan membangun kawasan tersebut.

“Kami mencoba membangun embung, akan tetapi ditegur oleh Kehutanan padahal keberadaan embung sangat dibutuhkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.”

Emmanuel Asisten Pemerintahan dan Kesra Sumba Timur menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dipertimbangkan peningkatan DAU bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Hal ini harus menjadi perhatian karena anggaran yang sudah dianggarkan untuk Pilkada 2020 ini merupakan anggaran untuk pelayanan administrasi dan pembangunan di Daerah.

Selain itu, adanya pembagian antara jalan seperti jalan Provinsi dan jalan Pusat yang apabila rusak dan berada di Kabupaten, Kabupaten tidak bisa malakukan perbaikan dikarenakan kewenangan ada di Provinsi dan Pusat untuk jalan Provinsi dan Pusat tersebut. Emmanuel juga menyoroti tenaga kontrak Daerah yang belum ada pengaturan yang jelas nasib mereka sejak adanya regulasi P3K.

“Selama ini dibiayai dari APBD, apakah ada alokasi dari ABPN ataukah tetap menjadi beban Daerah.”

Yosep Habid, Asiten I bidang Kesra Timur Tengah Utara menyatakan bahwa pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum khsusnya keberadaan Kesbangpol yang akan ditarik ke Pusat perlu mendapatkan perhatian serius karena sampai sekarang belum ada kejelasakan mengenai ‘nasib” Kesbangpol di Daerah.

Pelaksanaan UU Pemda masih belum dapat dijalankan optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan masih menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News