Komjen Agus Sampai Minta Tolong ke Kadensus, Orang Ini Harus Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta bantuan Kadensus 88 Antiteror Irjen Martinus Hukom untuk mencari keberadaan pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Polri.
"(Dito) masih dicari, kami sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat," ujar Agus di Mabes Polri, Jumat (30/6).
Perwira tinggi yang akan dilantik sebagai Wakapolri itu berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar bisa segera menangkap dan memproses perkara itu secepatnya.
"Mohon doa restu, mudah-mudahan segera (ditangkap)," kata Komjen Agus.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo mengatakan penyidik sedang mendalami pihak yang diduga membantu Dito bersembunyi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain," ujar Djuhandhani dalam keterangannya. (Tan/JPNN)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta doa agar Dito Mahendra bisa segera ditangkap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
- Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?
- Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra