Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi 'Whistle Blower'

Karena Susno Duadji Ditahan

Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi 'Whistle Blower'
Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi 'Whistle Blower'
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau penanganan kasus Komjen (pol) Susno Duadji. Alasannya, Komnas melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi terhadap jenderal bintang tiga itu. Pelanggaran hak asasi itu disebut terjadi dalam tahapan penahanan dan penangkapan tersangka dugaan suap itu.

‘’Karena itu ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain.  Melakukan penangkapan itu harus memenuhi dasar yang kuat,’’ ujarnya Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, di Mabes Polri, Selasa (11/5).

Dijelaskan, Mabes Polri sendiri telah memiliki standarisasi dalam setiap proses hukum supaya tidak melanggar hak asasi manusia. Standar proses hukum di polri ini akan dijadikan pijakan untuk memantau dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Susno Duaji. Dikatakan Ifdal, masalah penangkapan Susno di bandara Soekarno-Hatta saat mau berobat ke Singapura beberapa waktu lalu, juga belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak polri. ‘’Kami akan terus memantau," tegasnya.

Sebelumnya Susno melaporkan Kapolri ke Komnas HAM terkait penangkapan terhadap dirinya di bandara Soekaro–Hatta beberapa waktu lalu. Susno beranggapan, apa yang dilakukan polri melanggar hak asasinya.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau penanganan kasus Komjen (pol) Susno Duadji. Alasannya, Komnas melihat adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News