Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT

Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT
Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM membantah pernyataan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Irsan Pribadi Susanto (40) kepada Chrisney Yuan Wang (39) selaku istri, yang menyebut lembaga AHM itu meminta penundaan proses hukum.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.

“Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya," kata Beka dalam bantahannya saat menerima Chrisney dan dua orang pengacaranya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Beka menegaskan seharusnya pihak Irsan selaku tersangka kasus KDRT kepada Chrisney, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, intinya Komnas HAM telah mempelajari surat Saudara, dan menyatakan saudara agar menghormati proses hukum," ujar Beka.

Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM atas kasus tersebut, kata Beka, hanya untuk melakukan mediasi antara Irsan dan Chrisney.

"Mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, memediasi sodara irsan dan chrisney di rumah tangga tersebut," tegas Beka.

"Jadi, tidak ada permintaan saran untuk menunda proses hukum, pelimpahan, tidak ada," sambungnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News