Komnas HAM Minta Pasal Hukuman Mati Dicabut dari Revisi KUHP

Komnas HAM Minta Pasal Hukuman Mati Dicabut dari Revisi KUHP
Ketua Komnas HAM, Nurcholis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hukuman mati dicabut dari draf rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (14/9).

Ketua Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, lembaganya dari awal konsisten dengan hak asasi hidup. Namun bukan berarti tidak respek terhadap kasus-kasus seperti peredaran narkoba hingga terorisme. Bahkan pihaknya anti terhadap dua jenis tindak pidana itu.

"Kita anti banget dengan narkotika, teroris, pelanggaran HAM berat. Tetapi dimensi (menolak) hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten dengan konstitusi, dan melindungi hak asasi hidup," kata Nurcholis usai RDP di gedung DPR Jakarta.

Karena itulah saat RDP dengan komisi III yang masih menghimpun masukan dari berbagai pihak, Komnas HAM mengusulkan supaya hukuman mati dicabut dari revisi KUHP.

"Kalau kita minta ya jangan lagi diatur hukuman mati. (Alasannya) Gini lho, pengadilan kita ini belum terlalu baik. Masih banyak salah hukum. Kemudian kedua, tidak ada data empiris yang menunjukan bahwa penghukuman mati itu dengan efek jera. Tidak ada data empirik seperti itu," katanya.

Dalam pandangan komisioner Komnas HAM, revisi KUHP cukup mengatur hukuman fisik terberat hukuman seumur hidup. Kemudian diatur juga jenis hukuman lain untuk tindak pidana yang bersifat khusus seperti korupsi hingga narkoba.

"Kalau dia kekayaan (korupsi), maka kekayaannya yang harus disita misalnya. Kemudian soal narkoba, pertama jaringannya, kedua yang di Lapas kenapa masih beroperasi. Jadi menurut saya hukuman itu (hukuman mati) mari kita diskusikan tapi upaya lain seperti narkoba itu harus maksimal dong secara bersamaan," tegas Nurcholis.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hukuman mati dicabut dari draf rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News