Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penanganan pandemik COVID-19 yang membutuhkan perhatian seluruh elemen bangsa.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja pada saat wabah COVID-19 berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.
"Berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi menganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM," ujar Choirul Anam, Rabu (8/4).
Kelemahan itu di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selanjutnya perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif serta tidak memberikan efek jera untuk korporasi pelanggar hukum.
Komnas HAM berharap DPR dan/atau pemerintah membuka RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik.
"Namun, hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Choirul Anam.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya