Komnas HAM Minta Stop Unas
Didampingi Guru dan Ortu, Siswa Mengadu
Selasa, 22 Desember 2009 – 05:55 WIB

Suasana demo para siswa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Titik Andriyani/Jawa Pos.
Menurut Johny lagi, pemerintah tak bisa melaksanakan Unas hanya dengan alasan bahwa putusan MA tidak menyebut secara eksplisit pelarangan Unas. "Jangan dipahami seperti itu. Pokok perkara sudah jelas, meski amar (putusan) tidak melarang ujian itu. Kalau Unas dilaksanakan, itu artinya ilegal karena pemerintah belum melaksanakan putusan MA," jelasnya. (kit/dwi)
JAKARTA - Polemik ujian nasional (Unas) belum berakhir. Senin (21/12) kemarin, para siswa korban Unas mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar