Komnas HAM Minta Stop Unas
Didampingi Guru dan Ortu, Siswa Mengadu
Selasa, 22 Desember 2009 – 05:55 WIB
Menurut Johny lagi, pemerintah tak bisa melaksanakan Unas hanya dengan alasan bahwa putusan MA tidak menyebut secara eksplisit pelarangan Unas. "Jangan dipahami seperti itu. Pokok perkara sudah jelas, meski amar (putusan) tidak melarang ujian itu. Kalau Unas dilaksanakan, itu artinya ilegal karena pemerintah belum melaksanakan putusan MA," jelasnya. (kit/dwi)
JAKARTA - Polemik ujian nasional (Unas) belum berakhir. Senin (21/12) kemarin, para siswa korban Unas mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta