Komnas HAM: Mustahil Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional
Senin, 25 Januari 2021 – 20:14 WIB

Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN
"Sebab, di pengadilan bukti-bukti dari keluarga korban, pengacaranya, kemudin bisa bantah apa yang dimiliki polisi maupun Komnas HAM, kalau memang ada bukti kuat," beber dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Beka, pengadilan Pidana Internasional hanya untuk pelanggaran HAM yang benar-benar serius
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI