Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur

Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Sebelumnya, DB sudah dinonaktifkan dari keanggotaan Komnas HAM. Komisioner DB dinyatakan telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.

Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukan DB juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(boy/jpnn)


JAKARTA - Salah satu komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berinisial DB diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News