Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:46 WIB

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan soal puas atau tidak puas.
Baca Juga:
Namun menurutnya, selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.
“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)
Bimasena mengaku sangat kecewa dengan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Simak kalimatnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna