Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:53 WIB
"Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Mataram meringkus dua orang bapak dan anaknya yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah