Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:53 WIB

Seorang ayah dan anak ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram, karena nekat menjajakan sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Foto: Antara
"Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Mataram meringkus dua orang bapak dan anaknya yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman