Komplotan Bandit Ini Biasa Beraksi di Jalur Pantura, Hati-hati
Jumat, 27 November 2020 – 18:36 WIB
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dalam melakukan aksinya di jalur pantura Subang, pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Jadi Peraih Suara Terbesar di Subang, Tegar Jasa Priatna: Alhamdulillah
- Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor di Sumut, Semuanya Positif Narkoba
- Tanah Longsor di Subang Menewaskan 2 Orang, 9 Warga Terluka