Komplotan Curanmor Antarkabupaten Dibekuk
Jumat, 27 Januari 2012 – 19:21 WIB
Dari pemeriksaan, Edi Saputra Barus bersama komplotannya kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Tanah Karo, Dairi dan Siantar. Dari pengembangan kasus ini, polsi berhasil menangkap tiga rekan tersangka yang pernah bekerja sama dalam menjalankan aksinya yakni Jandekin Peranginangin (20), Budi (19) dan JDT (16).
Sedangkan tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai penadah adalah, Indra Sembiring (32) warga Sunggal, Boy Sitepu (19) dan Danta Br Peranginangin warga Kecamatan Tiga Panah. Sementara tiga tersangka lainnya yang ikut terlibat masih dalam pengejaran.
Edi Saputra Barus mengungkapkan, mereka telah melakukan 30 kali pencurian di tiga kabupaten/kota. Lebih lanjut, pria yang diduga sebagai otak pelaku kasus ini menjelaskan, uang hasil penjualan sepeda motor dihabiskan untuk foya-foya.
Sementara itu, lima dari 30 kenderaan yang dicuri telah diamankan di Mapolsek Tiga Panah. Barang bukti yang disita, satu unit honda Tiger BK 2888 IR dan empat unit sepeda motor jenis bebek. Dua unit telah dipreteli dan dua lainnya dalam kondisi utuh.(wan)
KARO- Perseonel Polsek Tiga Panah menangkap tujuh tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten, Rabu (25/1) dan Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya