Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus

Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus
Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus

Ketika sampai di tempat aman, salah satu pelaku melemparkan busi ke arah kaca mobil korban. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung beraksi.

"Mereka menodongkan senjata api ke arah korban dan membawa kabur uang korban," kata Noviana.

Menurut dia, kelompok ini kerap beraksi di beberapa kota besar di Indonesia. Usai berhasil beraksi, kelompok ini menyewa kamar hotel untuk bagi-bagi hasil.

"Masing-masing biasanya mendapat Rp 25 juta. Kalau dapat besar, bagiannya juga lebih besar," pungkasnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP,  dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran, berhasil meringkus sembilan komplotan pencuri spesialis rumah kosong dan modus memecahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News