Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO

Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Maju Hardware Caruban yang melibatkan komplotan residivis hingga merugikan ratusan juta rupiah, Minggu (27/6/2021). (ANTARA/Louis Rika)

Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)

 

Polres Madiun menangkap komplotan pembobol toko HP. Cak Mus, salah satu tersangka, masuk daftar pencarian orang alias DPO.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News