Komplotan Pencuri Mobil Diringkus

Komplotan Pencuri Mobil Diringkus
Komplotan Pencuri Mobil Diringkus

JAKARTA – Jajaran Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian mobil yang kerap beroperasi di Jakarta, Serang  (Banten), serta Bekasi (Jawa Barat).
        T
ujuh tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah SUP alias AG, DRT alias BTK, DSB alias BN, WND alias WAN, YYP alias NG, dan JL alias KJ. Selain itu polisi juga menangkap seorang anggota komplotan ini ASP alias SEP yang melakukan penggelapan mobil. Ketujuh pelaku ini merupakan satu kawanan yang diringkus dalam waktu bersamaan pada akhir 2013 lalu.
        
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tersangka yang melakukan pencurian mengincar mobil-mobil pada kawasan padat penduduk yang di parkir di pinggir jalan. “Mereka beraksi dengan menggunakan mobil rental di wilayah Jakarta, Serang dan Bekasi,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (8/1).
        
Komplotan ini diduga mencuri 40 kali di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Serang. Mobil hasil curian dijual ke penadah Rp 15 juta per unit.  Modus operandinya, Rikwanto menjelaskan, awalnya mereka mengintai mobil di kawasan-kawasan yang sudah ditargetkan. Setelah berhasil mendapatkan target mobil yang akan dicuri, SUP dan DSB kemudian beraksi.    

DRT dan WND bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. SUP dan DSB kemudian beraksi memotong kabel alarm dan membongkar pintu mobil menggunakan kunci letter T.

Kemudian, mereka masuk ke dalam dan merusak kunci kontak menggunakan bor ulir.       Dengan sebuah obeng, mereka pun akhirnya berhasil menyalakan mesin mobil. "Setelah berhasil, mobil hasil curian itu dibawa tersangka DRT alias BTK,” katanya. SUP kemudian menghubungi MSD untuk menjual mobil tersebut.
        
Sementara itu, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama polisi menangkap ASP alias SEP yang diduga membawa kabur Toyota Kijang Innova berplat nomor B 1939 BYB milik Lie Djiu Lie, seorang pedagang di Pusat Grosir Tanah Abang pada 18 Desember 2013 lalu.
        
Tersangka ASP alias SEP menyerahkan mobil majikannya kepada tersangka RSD yang kini masih dalam perburuan.

"Tindakan selanjutnya adalah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian dan pencarian tersangka lain yang belum tertangkap,” kata Rikwanto. Ia menambahkan, polisi juga terus melalukan pencarian barang bukti lain yang belum disita.
        
Saat ini, polisi sudah menyita tiga unit mobil, tiga gunting, satu gunting baja, satu kunci letter T, satu set bor ulir, satu linggis, empat pipa besi, tiga obeng, sepucuk pistol airsoft gun, satu magazen, dan sebilah celurit.
        
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Maling Tembak Kepala Maling

JAKARTA – Jajaran Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News