Komplotan Pencuri Motor Ini Beraksi di 27 TKP, Ada yang Tak Biasa

Komplotan Pencuri Motor Ini Beraksi di 27 TKP, Ada yang Tak Biasa
Enam pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News