Komplotan Pencuri Motor Ini Beraksi di 27 TKP, Ada yang Tak Biasa
Rabu, 27 Juli 2022 – 19:45 WIB
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur