Komplotan Penjarah Minyak Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Komplotan Penjarah Minyak Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Iluatrasi mi yak mentah ilegal. Foto: Antara

"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tangki," ujarnya.

Dari penangkapan keduanya polisi melanjutkan pengembangan dan kembali menangkap seorang pria berinisial M alias Alan (42) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelasnya.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan para pelaku sudah sering terlibat pencurian minyak mentah, setidaknya sepanjang 2020 ini.

Dia mengatakan ketiga tersangka beraksi di tiga lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," katanya.

Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

JS berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar sindikat penjarahan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News