Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB
Ditanya soal kemungkinan munculnya anggapan publik bahwa tertutupnya persidangan itu semakin menguatkan tudingan dari Susno Duadji tentang keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus markus pajak, Zulkarnaen mengatakan, sah-sah saja jika ada yang berpikir seperti itu. Namun menurutnya, Polri serius membongkar kasus tersebut. "Polri berniat membongkar. Menguak persoalan terkait markus atau skenario pengaturan,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Gayus Tambunan sejumlah perwira Polri sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Mereka adalah Komjen (pol) Susno Duaji, Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dari sejumlah nama tersebut, baru Arafat yang menjalani sidang kode etik dan profesi. Sementara terkait sangkaan pidananya, masih ditangani penyidik Polri.(zul/jpnn)
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty