Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
Sebab, selama persidangan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian mobil tersebut menggunakan uang dari penghasilan resmi. Hakim mengatakan selama persidangan Arafat menunjukkan bukti pembelian hanya dalam bentuk foto copy. Namun rumah di Telaga Golf Blok C-19 No 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta dikembalikan kepada Arafat.
Dalam surat putusan itu, hakim menguraikan bahwa Arafat telah berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus. Misalnya, dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Rp 2 juta, USD 2.500, dan USD 3.500.
Selanjutnya, dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang juga menjadi terlapor dalam perkara Gayus, senilai Rp 100 juta. Uang itu diberikan setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka rekening yang diblokir penyidik telah dibuka. Uang diterima akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.
Hakim juga mengabaikan pengakuan Arafat bahwa saat dirinya menjalani pemeriksaan dia berada dalam posisi tertekan. Alasannya, saat dimintai keterangan dirinya dikawal beberapa personel gegana dan para jenderal. "Tapi terdakwa tidak bisa membuktikan pengakuannya di persidangan," ucap Hiswandi.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
BERITA TERKAIT
- Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak