Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB

Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Bahkan yang mengejutkan, hakim mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan tersangka. "Tidak ditemukan di dalam persidangan," katanya. Pengunjung persidangan pun bergemuruh heran mendengarkan ucapan hakim itu.
Arafat pun geram divonis dengan hukuman maksimal. "Kenapa saya terus? Semua atasan saya disebut-sebut. Ini sangat berat," katanya. Bahkan dia mempertanyakan tentang fakta-fakta di persidangan yang menyeret nama jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan. "Ini tidak adil. Saya akan banding," tegasnya.
Sementara itu pemberi suap Afarat, Alif Kuncoro kemarin juga divonis di PN Jaksel. Namun hukumannya jauh lebih ringan. Yakni satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Alif divonis telah melanggar pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Min Trisnawati menyatakan bahwa Alif bersalah karena telah terbukti menyuap penyidik Kompol Arafat Enanie.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
BERITA TERKAIT
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka