Kompol Kadek Bongkar Praktik Korupsi Kesehatan, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih

Kompol Kadek Bongkar Praktik Korupsi Kesehatan, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kadek mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk kebutuhan akhir penyidik dalam agenda gelar perkara penetapan tersangka.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima secara bulanan.

Besaran dana berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan.

Ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban.

Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.

Aturan itu berkaitan dengan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jaspelkes dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan dalam dan luar gedung.

Kompol Kadek Adi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News