Kompol RHA Terancam Dipecat karena Diduga Terlibat Dua Kasus Ini

Kompol RHA Terancam Dipecat karena Diduga Terlibat Dua Kasus Ini
Rosmaida Manurung saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2). Foto: sumutpos.co

“Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat, Kompol RHA terlibat dikarenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan, saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford putih. Aksinya terekam CCTV dan diketahui plat mobil BK 1937 BC,” jabarnya.

Tatan menambahkan, hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol ini juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ya, kami periksa dulu terkait kasus pidananya. Setelah melewati hukuman pidana umum, yang bersangkutan nanti juga akan menjalani sidang kode etik. Kami lihatlah nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH),” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, personel Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018.

BACA JUGA: Reaksi Ponijo Soal Kamsiah, Istrinya yang tidak Hamil Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan

Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Pekanbaru, Rabu (5/2) lalu. (ris/han)

Rosmaida Manurung, tersangka sekaligus DPO atas kasus penganiayaan dan pembakaran rumah akhirnya diringkus jajaran Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News