Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan

Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
Pengedar narkoba di Balikpapan, Kalimantan Timur diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Polisi pun lantas memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balikpapan.

Atas perbuatannya, IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.

Dengan sangkaan pasal tersebut, IR dan ES terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)

Kompol Roganda menyebut penangkapan dua pengedar narkoba di Balikpapan, IR dan ES hanya berselang satu jam. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang disita polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News