Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:01 WIB
Polisi pun lantas memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balikpapan.
Atas perbuatannya, IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IR dan ES terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kompol Roganda menyebut penangkapan dua pengedar narkoba di Balikpapan, IR dan ES hanya berselang satu jam. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang disita polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang