Kompolnas Apresiasi Kapolda Sumut

Kompolnas Apresiasi Kapolda Sumut
Kompolnas Apresiasi Kapolda Sumut

Sebelumnya, dalam pembicaraan antara Kapoldasu dengan Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, Jumat (17/10) siang, Kapolda terdengar memertanyakan penahanan Dwi dan Hafizunsyah.

“Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

Usai pertemuan tersebut, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi, memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Dwi Purnama dan Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polda menerima laporan yang intinya menyatakan pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak BPN Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013, disebutkan penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News