Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Aiptu ICH
Minggu, 27 Desember 2020 – 22:16 WIB
Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.
Dalam kejadian ini, seorang wanita bernama. Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Atas kejadian itu, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan polisi.
H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kompolnas meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polri Aiptu ICH. Polri pun diminta mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu ICH sebelum terjadi kecelakaan maut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa