Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Aiptu ICH

Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Aiptu ICH
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.

Dalam kejadian ini, seorang wanita bernama. Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Atas kejadian itu, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan polisi.

H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kompolnas meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polri Aiptu ICH. Polri pun diminta mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu ICH sebelum terjadi kecelakaan maut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News