Konflik Situs Batak Dibawa ke Komnas HAM

Konflik Situs Batak Dibawa ke Komnas HAM
Konflik Situs Batak Dibawa ke Komnas HAM
JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Batak asal Samosir, khususnya yang tergabung dalam Pomparan Ompu Guru Tatea Bulan (POBTB) mengadu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (4/9). Mereka mengadukan rencana Pemda Kabupaten Samosir yang akan menata situs Batu Hobon, Pusuk Buhit, yang terletak di Kecamatan Sianjur Mula - Mula, Samosir. Kedatangan mereka diterima komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh.

 

Ketua Dewan Pembina POBTB, Drs Amir Sagala, Msi, mengatakan Pemkab Samosir tidak mengajak mereka bicara ketika mengeluarkan kebijakan pengelolaan dan penataan situs Batu Hobon. "Ada pemaksaan kehendak. Pemkab ngotot. Ada benturan kepentingan antara pewaris budaya dengan pemda setempat," ungkapnya di gedung Komnas HAM.

 

Saat ditanya, bukankah kalau situs itu ditata akan lebih baik? Amir menjawab, situs tidak perlu ditata karena nilai sebuah situs justru terletak pada originalitasnya. "Bukan keindahannya. Dan yang perlu diingat, sesuatu yang sudah cantik, klau disentuh malah tidak cantik lagi," ujarnya. Selain Amir, ikut juga antara lain Manalsal Pasaribu, Ruben Manik, Polin Sagala, Tamrin Manik, Manatap Ambarita ,dan Bazar Harahap.

 

Amir mengungkapkan, aksi protes tersebut dilakukan karena situs Batu Hobon merupakan tanah adat atau ulayat seluruh keturunan Ompu Guru Tetea Bulan yang merupakan masyarakat hukum adat. "Situs Batu Hobon adalah warisan adat secara turun menurun dari generasi ke generasi," tegasnya. Dipaparkan, tanah ulayat dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa secara sepihak mengambil alih. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat j Tap MPR No.IX / 2001 yang mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya dan agraria.

JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Batak asal Samosir, khususnya yang tergabung dalam Pomparan Ompu Guru Tatea Bulan (POBTB) mengadu ke kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News