Konflik Tanah Semakin Rumit
Kamis, 16 Mei 2013 – 23:50 WIB
Selain melakukan mediasi, lanjut dia, pihaknya juga mencari solusi kemudian memberikannya kepada pihak terkait, misalnya DPR dan BPN.
Sementara Ketua Umum Komnas Tanasda, Parlin Sihotang mengatakan, lembaganya hadir dari rasa keprihatinan atas banyaknya sengketa tanah, lingkungan hidup, tata ruang dan sumber daya alam. Nah, ini semua bersumber dari pasal 33 UUD 1945 selama ini tidak diimplementasikan secara benar.
Selain masalah lahan, pihaknya juga berupaya memediasi pihak–pihak terkait yang berkonflik terhadap sumber daya alam. “Inilah yang kami maksudkan dengan kehadiran kami mencoba membantu pemerintah menyelesaikan masalah sengketa tanah dan sumber daya alam,” tegasnya.
Dikatakan, Komnas Tanasda bersifat independen dan berfungsi sebagai mitra pemerintah, masyarakat, dan badan-badan usaha. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Dewan Pembina Komisi Nasional Pertanahan dan Sumber Daya Alam (Komnas Tanasda,) Irjen Pol Arianto Sutadi mengatakan, lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem