Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Selasa, 05 Juli 2022 – 13:41 WIB
"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau hilang," ungkap Yandri. (ast/jpnn)
Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini