Konon, Draf RUU KUHP yang Diserahkan ke DPR Sudah Diperbaiki, Termasuk Soal Typo

Konon, Draf RUU KUHP yang Diserahkan ke DPR Sudah Diperbaiki, Termasuk Soal Typo
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Berikutnya, kata Eddy, draf RUU KUHP yang diseragkan sudah dilakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan.

Ada 15 poin yang disinkronisasi, yaitu Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187, Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466, Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524, Pasal 534, dan Pasal 583. 

"Sekali lagi ini kami melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan sehingga tidak ada multiinterpretasi," ujar Eddy.

Dia bahkan menyebut sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai narasi kritik terkait Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden. 

Pemerintah, kata Eddy, menambahkan penjelasan mengenai kritik yang dimaksud itu demi kepentingan umum.

"Melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan atau Wakil presiden," ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah juga memperbaiki teknik penyusunan dan perbaikan penulisan atau typo dalam draf RUU KUHP yang diserahkan pada Rabu ini.

"Banyak sekali perbaikan penulisan atau typo beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab Lima Buku Kesatu RUU KUHP juga disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia," ungkap Eddy. (ast/jpnn)

Selanjutnya, pemerintah juga memperbaiki teknik penyusunan dan perbaikan penulisan atau typo dalam draf RUU KUHP yang diserahkan pada Rabu ini.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News