Konon Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi
Kamis, 03 Februari 2022 – 08:57 WIB

AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS mencabuli 6 anak, tetapi hanya 2 santri yang lapor polisi di Polres Pamekasan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," ucap AKP Tomy Prambana.
Polisi menjerat Habib YS dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)
AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS mencabuli 6 anak, tetapi hanya 2 santri yang lapor polisi di Polres Pamekasan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?