Konon Kabarnya Ada Oknum Disdikbud Cianjur Pungli Penempatan PPPK

Konon Kabarnya Ada Oknum Disdikbud Cianjur Pungli Penempatan PPPK
Pungli. Foto: ilustrasi

Dirinya mengimbau kepada para guru yang lolos P3K untuk segera melapor kepada pihaknya jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dan menjanjikan bisa menempatkan di sekolah yang diinginkan.

“Segera laporkan, kami juga akan laporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur juga mendorong Disdik Kabupten Cianjur untuk bisa mencegah munculnya oknum-oknum tersebut. Pasalnya keberadaan oknum itu akan merugikan Disdik dan para guru yang sudah lolos P3K.

“Langkah yang diambil untuk tidak ada penempatan baru setelah keluarnya SK sudah bagus, sehingga oknum tersebut akan kena imbasnya sendiri. Selain itu tentunya harus diproses dan dicari tahu siapa oknum tersebut. Apalagi infonya kan satu orang itu diminta Rp3 juta-4 juta dengan jaminan bisa menempatkan ke sekolah yang diinginkan,” jelas Presidium Ampuh, Yana Nurzaman.

Pihaknya sangat menyayangkan perilaku korup dan pungli masih saja mewarnai agenda-agenda penempatan dan penugasan ASN, terutama di lingkungan Disdik Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Kepsek Klaim Minta Sumbangan pada Wali Murid saat PPDB tak Termasuk Pungli

Tragedi OTT di Bulan Desember tahun lalu sepertinya tidak menjadi pelajaran, masih saja ada oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengkomersilkan rencana penempatan PPPK tenaga kependidikan (guru).

Melihat gelagat buruk ini, serta untuk menghindari terjadinya komersialisasi penempatan PPPK, khususnya tenaga kependidikan, pihaknya mendesak seluruh PPPK yang telah dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SK Pengangkatan, baik tenaga kependidikan, penyuluh pertanian ataupun tenaga kesehatan, penempatannya agar dikembalikan sesuai dengan tempat pengabdian pada saat dia menjadi honorer K2.

Disdikbud Kabupaten Cianjur sedang menelusuri oknum yang melakukan pungli dan memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News