Konon, Penangkapan Bupati Meranti Tak Terlepas dari Peran Brigjen Endar

Konon, Penangkapan Bupati Meranti Tak Terlepas dari Peran Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil tidak lepas dari peran Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (dirlidik KPK).

Endar mengeluarkan surat penyelidikan terhadap Adil. Di bawah kerja keras jajarannya, Endar mendorong kasus ini ke tahap penyidikan sehingga bisa dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil.

"OTT Bupati Meranti berdasarkan Sprinlidik yang ke luar Januari lalu, tepatnya nomor: Sprin.Lidik-04/Lid.01.00/01/01/2023 pada 16 Januari 2023. Endar masih menjabat dirlidik," kata sumber KPK, Minggu (9/3).

Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Brigjen Endar Priartoro mengeluarkan surat penyelidikan terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News