Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..
Senin, 07 Agustus 2023 – 13:58 WIB
"UUD 1945 sejak awal kemerdekaan hingga UUD 1945 hasil perubahan pada 1999-2002 selalu mengadopsi norma pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Bamsoet.
Namun, kata Ketua Ke-20 DPR RI itu, implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat masih tanda tanya.
"Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet. (ast/jpnn)
Bamsoet mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024