Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB
Selain itu, testimoni saksi-saksi dari video menyebutkan bahwa hakim Jonlar tidak benar telah membuat pledoi, memori banding, dan kasasi untuk pihak berperkara sebagaimana disebutkan pelapor. ’’Hukuman sanksi ringan yang dijatuhkan MKH kepada hakim Jonlar itu sebagai langkah pembinaan untuk hakim tersebut, agar tidak melanggar kembali dalam bentuk apapun di masa datang,’’ tandasnya.
Sementara itu, hakim Jonlar mengaku menerima putusan sanksi MKH. Meski mengakui telah berkomunikasi dengan pihak berperkara, tapi ia merasa tidak ada kepentingan apapun. ’’Saya memang berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sebenarnya memang tidak boleh, tapi sungguh tidak ada kepentingan apapun dalam komunikasi itu. Tapi ya saya terima kok keputusan MKH,’’ katanya. (ris)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan