Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim PN Wamena, Papua. Jonlar berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging). Menurut Imam Soebechi, saat hakim tersebut menangani perkara illegal logging telah berkomunikasi secara pribadi dengan pihak-pihak berperkara. Padahal, tindakan semacam itu sangat dilarang karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (PPH)
Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Soebechi (MA), Hamdan (MA), Surya Jaya (MA), Imam Anshori Saleh (KY), Suparman Marzuki (KY), Abbas Said (KY), dan Taufiqurrahman Syahuri (KY) memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada hakim itu.
Baca Juga:
’’MKH sepakat menjatuhkan hukuman disiplin ringan teguran tertulis, dengan akibat hukumnya yakni dikurangi tunjangan kinerja sebanyak 75 persen selama tiga bulan,’’ kata ketua MKH Imam Soebechi saat membacakan putusan sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (6/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro