Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan

Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim PN Wamena, Papua. Jonlar berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging).

Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Soebechi (MA), Hamdan (MA), Surya Jaya (MA), Imam Anshori Saleh (KY), Suparman Marzuki (KY), Abbas Said (KY), dan Taufiqurrahman Syahuri (KY) memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada hakim itu.

’’MKH sepakat menjatuhkan hukuman disiplin ringan teguran tertulis, dengan akibat hukumnya yakni dikurangi tunjangan kinerja sebanyak 75 persen selama tiga bulan,’’ kata ketua MKH Imam Soebechi saat membacakan putusan sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (6/12). 

Menurut Imam Soebechi, saat hakim tersebut menangani perkara illegal logging telah berkomunikasi secara pribadi dengan pihak-pihak berperkara. Padahal, tindakan semacam itu sangat dilarang karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua MA dan Ketua  KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (PPH)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News