Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:23 WIB
Sesuai aturan, kontraktor migas yang saat ini mengelola blok migas bisa mengajukan proposal perpanjangan kontrak sejak 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Selain itu, Pertamina maupun BUMD bisa mengajukan usul untuk mengelola blok migas.
"Kalau memang berminat mengelola suatu blok migas, Pertamina bisa mengajukan permintaan kepada pemerintah agar hak pengelolaan diberikan kepada Pertamina saat kontrak berakhir," jelas Kadiv Pertimbangan Hukum BP Migas Zikrullah.
Meski demikian, BP Migas sebagai regulator akan mengkaji usul kontraktor maupun Pertamina yang ingin mengelola blok migas. Hal yang dikaji, antara lain, kemampuan teknis maupun finansial masing-masing pihak yang ingin mengelola blok migas. "Tentu, pertimbangan utama harus menguntungkan negara. Nah, keputusannya akan ditetapkan menteri ESDM," tuturnya.
Senior Vice President and Upstream PT Pertamina Salis S. Aprilian mengungkapkan, Pertamina ingin mengelola semua blok migas yang masa kontraknya habis. "Secara teknis maupun finansial, Pertamina sangat siap," tegasnya.
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) yang ingin kebagian jatah saham pengelolaan blok migas kini mesti bersiap-siap. Hal itu terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Rp 1,5 Miliar Token Palapa Bakal Dirilis untuk Investor Awal
- Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
- Avian Brands Gandeng BTN dalam Pemanfaatan Layanan Perbankan
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional