Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir

Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menambahkan, posisi pemerintah daerah melalui BUMD juga harus menjadi perhatian. "Sebab, rakyat yang di daerahnya terdapat sumber daya alam migas berhak ikut mengelola dan mendapat hasil dari kekayaan alam itu," ujarnya.

Walau begitu, Marwan mewanti-wanti agar pemerintah daerah yang mendapat hak participating interest (PI) blok migas mencari skema terbaik jika ingin menggandeng pihak swasta. "Misalnya, skema kerja sama pendanaan yang diambil Pemda Bojonegoro di Blok Cepu maupun Pemprov Jatim di Blok Kangean. Itu tidak memberikan keuntungan optimal bagi pemda," ungkapnya. (owi/oki)



JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) yang ingin kebagian jatah saham pengelolaan blok migas kini mesti bersiap-siap. Hal itu terkait dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News