Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:23 WIB
Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menambahkan, posisi pemerintah daerah melalui BUMD juga harus menjadi perhatian. "Sebab, rakyat yang di daerahnya terdapat sumber daya alam migas berhak ikut mengelola dan mendapat hasil dari kekayaan alam itu," ujarnya.
Walau begitu, Marwan mewanti-wanti agar pemerintah daerah yang mendapat hak participating interest (PI) blok migas mencari skema terbaik jika ingin menggandeng pihak swasta. "Misalnya, skema kerja sama pendanaan yang diambil Pemda Bojonegoro di Blok Cepu maupun Pemprov Jatim di Blok Kangean. Itu tidak memberikan keuntungan optimal bagi pemda," ungkapnya. (owi/oki)
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) yang ingin kebagian jatah saham pengelolaan blok migas kini mesti bersiap-siap. Hal itu terkait dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- The Gade Coffee & Gold Berhasil Mengubah Wajah Pegadaian
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- HUT ke-63, bank bjb Gelar 'Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend'
- Milenial Yogyakarta Diajak Merasakan Mudahnya Transaksi Pakai BRImo di Festival Pesona Nusantara