Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta

Selanjutnya pelaku kemudian menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.
“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.
Jong Meng berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batamcentre.
Jong Meng mengaku nekat merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.
“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, trus kontrakan nunggak,” terang Jong Meng.
Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpg/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam