Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta
Selanjutnya pelaku kemudian menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.
“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.
Jong Meng berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batamcentre.
Jong Meng mengaku nekat merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.
“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, trus kontrakan nunggak,” terang Jong Meng.
Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpg/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi