Kontraktor Proyek Simulator Didakwa Korupsi Rp 88,4 M

Kontraktor Proyek Simulator Didakwa Korupsi Rp 88,4 M
Kontraktor Proyek Simulator Didakwa Korupsi Rp 88,4 M

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Budi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pada persidangan itu, Budi didakwa korupsi dalam proyek driving simulator SIM di Korlantas Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Medi Iskandar Zulkarnaen saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, Budi telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek driving simulator sehingga negara dirugikan hingga Rp 88,44 miliar. Nilai proyek driving simulator yang direalisasikan saat Irjen (Pol) Djoko Susilo menjadi Kepala Korlantas Polri itu adalah Rp 198 miliar. Sedangkan total kerugian negara dalam kasus korupsi itu adalah Rp 144,9 miliar.

Menurut JPU, selama kurun waktu 2010-2011, Budi bersama-sama dengan Irjen Djoko (Kepala Korlantas Polri), Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (wakil Djoko di Korlantas), Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, serta AKBP Teddy Rusmawan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat tahun 2011. Budi dan Teddy diduga mengatur proses lelang agar PT CMMA menjadi kontraktor proyek driving simulator.

Namun saat kontrak dikantongi PT CMMA, ternyata pengerjaan driving simulator diserahkan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. PT ITI menjadi subkontraktor bagi PT CMMA.

JPU merinci akibat perbuatan itu Budi telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Di antaranya Irjen (Pol) Djoko Susilo sebesar Rp 26,93 miliar, Birgjen Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Sukotjo S Bambang Rp 3,93 miliar, Primkopol Mabes Polri Rp 15 miliar, dan sejumlah nama lainnya.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar dan orang lain," kata jaksa Medi Iskandar saat membacakan surat dakwaan  atas Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.

Dalam dakwaan primer, JPU menjerat Budi dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Budi didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengusaha pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Budi yang dijerat Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News